Header Ads

Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Timur Formasi Tahun 2019


ZONAPENDIDIKAN- Menindakianjuti Pengumuman Nomor: 810/14733/204/2019 Tanggal 16 Desember 2019 Tentang Lulus Seleksi Administrasi Penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 dan Pengumuman Nomor: 810/14948/204/2019 Tanggal 26 Desember 2019 Tentang Penetapan Lulus Hash Sanggahan Seleksi Administrasi Penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019, dengan ini kami sampaikan:
1. Panitia Seleksi Daerah Penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 telah
melakukan Final Verifikasi pada tahapan seleksi administrasi. Pelamar yang dinyatakan
LULUS dapat mencetak kartu peserta ujian melalui laman https://sscn.bkn.go.id. dan
ditandatangani menggunakan bolpoin serta menuliskan nomor uwt serta jadwal sesi tes di
pojok kanan atas;
2. Daftar nama peserta lulus seleksi administrasi dan peserta dengan status P1/TL serta Jadwal
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebagaimana terlampir;
3. SKD dilaksanakan menggunakan Sistem Computer Asissted Test (CAT) bertempat di:
Graha UNESA, JI. Citra Raya Unesa, Lidah Wetan, Kec. Lakarsantri, Surabaya;
(denah lokasi tes terlampir).
Peserta wajib memperhatikan detail lokasi dan waktu pelaksanaan SKD;
4. Sebelum ujian berlangsung, khusus bagi peserta penyandang disabilitas agar melaporkan
kepada panitia seleksi tes guna kelancaran fasilitasi dalam mengikuti pelaksanaan tes;
5. Peserta wajib hadir di tempat pelaksanaan uian minimal 90 (sembilan puluh) menit
sebelum uian dimulai untuk melakukan pengesahan Kartu Tanda Peserta Ujian dan
pemberian PIN registrasi;
6. Peserta yang datang terlambat dan waktu yang ditentukan, tidak diijinkan mengikuti SKD
dan secara otomatis dinyatakan tidak lulus;
7. Apabila sampai batas waktu ujian berlangsung belum mencetak kartu ujian, peserta dilarang
mengikuti SKD;
8. Apabila ditemukan pelamar yang menggunakan orang penggantl (joki) dalam mengerjakan
soal ujian, maka dinyatakan tidak lulus dan akan diproses secara hukum;
9. Pada saat pelaksanaan ujian SKD, peserta:
a. membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ash atau surat keterangan telah melakukan
rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
b. menunjukkan cetak/print Kartu Peserta Ujian sebanyak 2 (dua) rangkap yang diunduh
melalui akun https://sscn . bkn .go.id/;
c. Mengenakan pakaian rapi dan sopan serta bersepatu:
- Laki-laki mengenakan kemeja lengan panjang/pendek warna putih dan celana
panjang warna gelap;
- Perempuan mengenakan kemeja wama putih dan memakai rok/celana wama gelap,
untuk yang berjilbab warna gelap.
d. mengisi daftar hadir;
e. hanya diperbolehkan membawa pensil;
f. dilarang membawa makanan dan minuman;
g. dilarang membawa alat komunikasi.
10. Peserta dilarang membawa barang-barang berharga. Segala bentuk kehilangan menjadi
tanggungjawab peserta. Panitia menyediakan tempat penitipan barang di lokasi ujian.
11.Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus SKD dapat dilihat pada laman
https://sscn.bkn.go.id/ dan https://bkd.jatimprov.go.id
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan diperhatikan.

TATA TERTIB PESERTA SELEKSI KOMPETENSI DASAR
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR FORMASI TAHUN 2019
1. Peserta hadir paling lambat 60
ditunjukkan kepada Panitia. Apabila dalam keadaan yang mendesak, maka peserta dapat
menunjukkan Kartu Keluarga atau surat keterangan pengganti identitas yang telah disahkan
oleh pejabat berwenang.
5. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
6. Peserta menggunakan pakaian rapih, sopan dan bersepatu
tidak diperkenankan
gugur)
- Buku-buku dan catatan lainnya.
- kalkulator, telepon genggam
10. Peserta dilarang:
- bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
- menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama
ujian;
- keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia;
- merokok dalam ruangan tes.
- menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
11. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
12. Sanksi:
- Pelanggar tata tertib poin
- Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib poin
13. Lain-lain:
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan
merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.

PENGUMUMAN LENGKAP LIHAT DI SINI
Comments
0 Comments

No comments

Budayakan terima kasih dan mengisi komentar! Atau sekedar review? Silahkan tinggalkan komentar, review maupun request anda!

Powered by Blogger.