Header Ads

Sertifikasi Tidak Lagi Menjadi Wewenang LPPOM MUI


ZONAPENDIDIKAN- Pemerintah melalui Kementerian Agama RI secara resmi telah mengambil ali pengelolaan sertifikasi halal. hal ini ditandai dengan peresmian beroperasinya Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH). Badan ini dibenuk berdasarkan amanat UU Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk hala (JPH). Proses penerbitan sertifikasi halal pun kedepannya akan melibatkan tiga pihak yaitu BPJPH, MUI, dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Dibentuknya lembaga ini disambut baik oleh sejumlah kalangan, termasuk MUI Kalbar.

Ketua MUI Kalbar, H. Basri Har mengungkapkan bahwa meskiputn nantinya sertifikasi tidak lagi menjadi wewenang LPPOM MUI, namun dengan adanya BPJPH justrus akan lebih memaksimalkan kerja MUI yang selama ini menggalakkan soal jaminan produk halal.

“kami dari MUI tidak masalah, intinya ingin ada jaminan bagi konsumen terhadap kehalalan produk yang dikonsumsi” .

MUI menurut beliau memang tetap akan dilibatkan dalam memberikan fatwa halal terhadap suatu produk. Hanya saja dalam proses audit, dapat dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan sertifikasinya dikeluarkan oleh BPJPH. Namun hingga saat ini surat resmi terkait adanya aturan tersebut belum terima.

“sehingga saat ini LPPOM MUI masih menjadi lembaga yang berwenang dalam kepengurusan sertifikasi halal,”jelasnya. Sementera itu, ketua LPPOM MUI Kalbar, M. Agus Wibowo mengatakan bawah pelaku usaha tidak perlu khawatir karena sertifikasi yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI saat ini tetap sah. “ hingga saat ini aturan belum ada, sehingga masih berjalan seperti biasa, ke depan seperti apa kita lihat regulasinya,” katanya.

“kita punya masih bertanya-tanya, apakah BPJPH akan samapi di tingkat provinsi atau seperti apa, dan mekanismenya nanti seperti apa kita belum tahu,”tambahnya. Intinya, lanjutnya pihaknya tetap melayani umat sehingga mereka terjaga dengan kehalakan suatu produk. Saat ini, LPPOM MUI Kalbar telah memberikan sertifikasi lebih dari 300 produk, maupun rumah makan. Dari jumlah tersebut, lebih dari 200 yang saat ini masih mengantongi sertifikasi halal, sisanya belum diperpanjang. Untuk produk AMDK sudah ada 12 yang memiliki SH MUI, 5 untuk depot air minum, 16 untuk usaha roti dan bakery, 7 rumah makan, 7 katering, serta 6 rumah potong hewan atau unggas. Selebihnya adalah pelakunya UMKM.

Hadirnya BPJPH ini juga disambut baik oleh pegiat halal dari muslim Food, menurutnya hadirnya pemerintah yang mengurusi soal jaminan produk halal.

Sumber : PontianakPost 16/10/2017

Comments
0 Comments

No comments

Budayakan terima kasih dan mengisi komentar! Atau sekedar review? Silahkan tinggalkan komentar, review maupun request anda!

Powered by Blogger.