Daftar Nama-Nama Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan CPNS Kemendikbud Tahun 2017
ZONAPENDIDIKAN - Berdasarkan hasil Seleksi Administrasi terhadap lamaran yang masuk maka Panitia Pusat Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2017 dengan ini menetapkan hal-hal sebagai berikut.
Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Persyaratan (MP) adalah pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan Pengumuman Nomor 51580/A.A3/KP/2017 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2017.
Pelamar yang namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan Memenuhi Persyaratan (MP) dan berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pelamar yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran pengumuman ini dinyatakan Tidak Memenuhi Persyaratan (TMP) dan tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Persyaratan agar selalu memantau laman cpns.kemdikbud.go.id untuk melihat jadwal dan lokasi SKD serta jadwal pencetakan Kartu Tanda Peserta Seleksi (KTPS).
LAIN-LAIN
Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Oleh karena itu, dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Persyaratan (MP) adalah pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan Pengumuman Nomor 51580/A.A3/KP/2017 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2017.
Pelamar yang namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan Memenuhi Persyaratan (MP) dan berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pelamar yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran pengumuman ini dinyatakan Tidak Memenuhi Persyaratan (TMP) dan tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Persyaratan agar selalu memantau laman cpns.kemdikbud.go.id untuk melihat jadwal dan lokasi SKD serta jadwal pencetakan Kartu Tanda Peserta Seleksi (KTPS).
LAIN-LAIN
Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Oleh karena itu, dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kemendikbud tahun 2017 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Berikut daftar nama-nama yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemendikbud 2017
peserta_mp_seleksi_administrasi_badan_penelitian_dan_pengembangan.pdf
peserta_mp_seleksi_administrasi_direktorat_jenderal_guru_dan_tenaga_kependidikan.pdf
peserta_mp_seleksi_administrasi_direktorat_jenderal_paud_dan_dikmas.pdf
peserta_mp_seleksi_administrasi_direktorat_jenderal_pendidikan_dasar_dan_menengah.pdf
peserta_mp_seleksi_administrasi_badan_pengembangan_dan_pembinaan_bahasa.pdf
peserta_mp_seleksi_administrasi_sekretariat_jenderal.pdf
peserta_mp_seleksi_administrasi_inspektorat_jenderal.pdf
peserta_mp_seleksi_administrasi_direktorat_jenderal_kebudayaan-1.pdf
pengumuman_hasil_seleksi_administrasi.pdf