Header Ads

Petunjuk Teknis Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2018/2019


ZONAPENDIDIKAN- Petunjuk teknis ini disusun dalam rangka memberikan arahan dan pedoman secara teknis bagi panitia UN di tingkat provinsi, kota/kab, dan sekolah, sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistim Ujian Nasional.
Petunjuk teknis ini mencakup: (1) Pendahuluan, (2) Penjelasan Umum, (3) Tugas dan tanggungjawab, (4) Mekanisme, dan (5) Jadwal pendataan.

Berikut ini adalah penjelasan umum beberapa istilah yang digunakan dalam petunjuk teknis:
1. Pendataan adalah proses penyampaian data calon peserta ujian nasional sampai dengan diterbitkan kartu peserta ujian nasional olehsatuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan dan biodata
siswa calon peserta ujian nasional;
2. Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah Kementerian Agama,
3. Pengelola pendataan tingkat kabupaten/kota terdiri dari unsur kantor cabang atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota;
4. Data satuan pendidikan adalah data yang berisi tentang informasi satuan pendidikan, antara lain: nama, kode satuan pendidikan, alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan pendidikan, status dan
jenis satuan pendidikan, akreditasi, dan lain-lain; 
5. NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan & Kebudayaan (PDSPK). NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan UN;
6. NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PDSPK. NISN menjadi syarat bagi peserta didik yang mengikuti UN; 
7. DAPODIK adalah data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan;
8. PDUN adalah laman (http://pdun.data.kemdikbud.go.id) data peserta didik digunakan sebagai basis data calon peserta UN yang telah diverifikasi dan divalidasi NISN dan dikelola oleh (PDSPK;
9. EMIS adalah sistem pendataan pendidikan islam dibawah Setditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama;
10. Biodata siswa calon peserta adalah informasi tentang identitas peserta didik, antara lain: nama peserta didik, tempat dan tanggal lahir, nomor peserta UN jenjang sebelumnya, NISN, kurikulum dan
lain sebagainya; 
11. Kode kelas paralel adalah kode yang menunjukkan dimana peserta didik dikelompokkan berdasarkan kelas paralel, program studi (SMA), dan program studi keahlian (SMK);
12. Nomor induk adalah Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) pada satuan pendidikan yang bersangkutan; 
13. Daftar Calon Peserta (DCP) adalah daftar usulan calon peserta UN yang diterbitkan oleh satuan pendidikan melalui PDUN/EMIS, sesuai  dengan format pendataan calon peserta UN yang diketahui dan disahkan oleh pengawas satuan pendidikan dalam bentuk file dengan ekstensi DZ/EZ serta lembar berita acara;
14. Verifikasi adalah pemeriksaan tentang kebenaran data calon peserta UN oleh satuan pendidikan;
15. Validasi adalah pernyataan kebenaran atas data calon peserta UN dengan dibubuhi tanda tangan kepala satuan pendidikan;
16. Daftar Nominasi Sementara (DNS) adalah daftar calon peserta UN setelah diverifikasi dan divalidasi;
17. Daftar Nominasi Tetap (DNT) adalah daftar peserta UN yang sudahdivalidasi dan memiliki nomor peserta ujian nasional;
18. Kartu Peserta Ujian (KPU) adalah kartu tanda bukti keabsahan peserta ujian nasional;
19. Petugas pengolah data adalah orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai pengelola data UN;
20. Hak akses adalah kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data hanya untuk kepentingan UN;
21. Laman manajemen UNBK adalah sarana untuk mengelola teknis pelaksanaan UN berbasis komputer.

Selengkap bisa download di sini

Comments
0 Comments

No comments

Budayakan terima kasih dan mengisi komentar! Atau sekedar review? Silahkan tinggalkan komentar, review maupun request anda!

Powered by Blogger.