Header Ads

Pentingkah Legalisir Pendaftaran CPNS 2018


ZONAPENDIDIKAN- Kurang lebih seminggu terakhir, saya membantu orang terdekat untuk mendaftarkan tes CPNS tahun 2018. Setelah menjalani prosesnya sejauh ini, kadang dalam dalam renungan saya selalu bertanya: "Apakah pemerintah sedang mencari calon tenaga kerja terbaik untuk melayani masyarakat dengan prima nantinya, atau sedang menguji kesabaran para pencari kerja yang begitu mendambakan status PNS ini?"

Saya merasa, para panitia (khususnya lokal) sedang mengerjai para pencari kerja dengan membuat persyaratan yang kurang penting. Padahal panitia seleksi nasionalnya sudah agak baik. Layanan online mulai membaik, semuanya jadi gampang. Pelamar tidak perlu mengantri lama-lama di kantor. Kalau pun koneksi internet agak lambat, kita tetap bisa menunggu dari kamar tidur sendiri, sambil leyeh-leyahan di kasur.

Masalahnya mulai muncul saat mengirimkan berkasnya secara manual. Ada saja syarat yang membuat pelamar pontang-panting untuk mendapatkan syarat yang dimaksud. Padahal, beberapa di antara syarat yang banyak itu tidak terlalu penting.

Supaya jelas, saya contohkan hal yang menurut saya kurang efektif.

Dari semua persyaratan yang ada, urusan legalisir berkas menjadi hal yang paling menjengkelkan.

Pelamar harus menjajal semua kantor atau instasi yang berwenang memberikan legalisir. Sampai di sana, harus mengantri lama, sebab pemburu PNS ini berjuta-juta. Belum lagi kalau pejabat yang berwenang ada kesibukan, misalnya keluar kota. "Datang lagi esok atau lusa, ya!," kata pegawai yang kadang tidak ramah. Bikin jengkel. Padahal deadline pengiriman berkas hampir berakhir.

Apa sih pentingnya legalisir itu? Sebenarnya, kata legalisir itu bentuk yang tidak baku. Kata yang benarnya adalah legalisasi, artinya pengesahan. Pejabat berwenang mengesahkan kalau fotokopian itu memang benar adanya.

Sepertinya penting sekali ya legalisasi ini? Menurut saya ini sudah kuno. Kalau zaman dulu sebelum era internet dan keterbukaan informasi seperti sekarang, ya memang perlu. Tapi ini sudah sangat maju, semuanya bisa dilacak dengan mudah bila ingin mengetahui keaslian suatu berkas.

Misalnya saja akreditasi kampus. Kenapa harus legalisasi? Kan bisa kita buka website BAN-PT, LAM PT-Kes, dll. Di sana kita bisa lihat semua akreditasi PT dan program studi seantero RI.

Contoh lain, ijazah dan data forlap kemenristekdikti. Kalau keduanya sudah ada, kenapa butuh legalisasi lagi. Semua yang pernah mahasiswa, datanya terekam di forlapdikti. Kalau misalnya panitia meragukan sebuah fotokopian ijazah, ya, langsung cek di sana saja. Selesai.

Kemudian masalah legalisasi KTP dan KK. Kebetulan foto antri yang terlampir dalam tulisan ini adalah kondisi di dinas kependudukan dan catatan sipil.

Kenapa KTP dan KK harus dilegalisasi? Padahal saat membuat akun pendaftaran CPNS, pendaftar memasukan NIK dan No.KK. Kedua nomor itu terkoneksi langsung dengan data disdukcapil. Kalau seseorang berhasil membuat akun, buat apa lagi legalisasi fotokopiannya?

Banyak lagi hal yang lain. Tapi, sudahlah. Semoga panitia lokal bisa menyederhanakan konsep ini. Jangan membuat rumit hal yang sebenarnya mudah.

Perangkat online yang diciptakan selama ini bermaksud untuk mempermudah manusia. Bukan malah bikin makin sulit.

sumber  FB Saverinus Suhardin
Comments
0 Comments

No comments

Budayakan terima kasih dan mengisi komentar! Atau sekedar review? Silahkan tinggalkan komentar, review maupun request anda!

Powered by Blogger.