Header Ads

Keputusan Dirjen Bimas Islam No 825 Tahun 2017 Tentang Standar Imam Tetap Masjid

ZONAPENDIDIKAN -Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam mengeluarkan keputusan tentang Penetapan Standar Imam Tetap Masjid pada 15 Agustus 2017.

Dalam surat keputusan No. 582 tersebut, ada persyaratan, kompetensi umum dan khusus bagi para imam.Salah satu kompetensi umum, yakni memiliki pemahaman fiqih shalat, kemampuan membaca Alquran dengan tahsin dan tartil, memiliki kemampuan untuk membimbing umat, memahami problematika umat, memiliki kemampuan memimpin shalat, zikir,doa dan rawatib, memiliki kemampuan berkhutbah, dan memiliki wawasan kebangsaan.

Sedangkan kompetensi khusus, disesuaikan dengan masjidnya. Seperti imam dimasjid negara, pendidikan minimal S1, hafal Alquran 30 Juz,memiliki kemampuan baca Alquran dengan merdu, memiliki pemahaman tentang fiqih,hadist dan tafsir, mampu berkomunikasi dengan bahasa Arab, dan salah satu bahasa asing lainnya.

SELENGKAPNYA SILAHKAN DOWNLOAD KEPUTUSAN BIMAS ISLAM DI SINI
Comments
0 Comments

No comments

Budayakan terima kasih dan mengisi komentar! Atau sekedar review? Silahkan tinggalkan komentar, review maupun request anda!

Powered by Blogger.