Header Ads

Benarkah Bayaran Privat Ngaji Al Quran Disebut Menjual Ayat Allah?

ZonaPendidikan-Dalam hukum Islam, seorang yang mengajarkan (privat) al-Quran dan ilmu-ilmu yang bermanfaat berhak mendapatkan upah atas jasanya itu.

Jasa semua pekerjaan yang boleh diberi upah, maka boleh menjadi mahar, seperti mengajarkan al-Qur’an, keahlian, pelayanan, dan semisalnya. Ini adalah pendapat asy-Syafi‘i dan Ahmad, sedangkan Abu Hanifah melarangnya, sementara Malik memakruhkannya.( Bidayah al-Mujtahid (II/47), Raudhah ath-Thalibin (VII/304), al-Mughni (VII/212), dan al-Mabsuth(VI/80).)

Sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Sesungguhnya upah yang paling benar kalian terima adalah Kitabullah.” (HR. Bukhori)

Ketika perang Badar usai, sebagian dari tawanan dari kalangan musyrikin Makkah dibebaskan dengan syarat, yaitu harus mengajarkan 10 orang muslim belajar membaca dan menulis. Bayangkan, berapa harga seorang tawanan perang kalau dirupiahkan? Ternyata bisa ditebus dengan bayaran mengajar ilmu untuk 10 orang.

Ini menunjukkan bahwa jasa mengajar dalam pandangan Islam sangat punya nilai nominal yang tinggi. Bahkan meski yang melakukannya orang kafir sekali pun. Apalagi bila yang mengajarnya itu seorang muslim. Ilmu yang diajarkan oleh tawanan perang Badar itu hanya baca dan tulis, apalagi kalau ilmu agama. Tentu jauh lebih berharga lagi.

Pendapat yang MEMBOLEHKAN Menerima Upah dari Mengajarkan (Privat) Al Quran
1.      Imam Syafi’i
2.      Imam Ahmad

Pendapat yang TIDAK MEMBOLEHKAN Menerima Upah dari Mengajarkan (Privat) Al Quran

1.      Imam Ahmad bin Hambal,
2.      Imam Abu Hanifah dan
3.      Al Hadawiyah

Diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab berkata,”Aku telah mengajarkan seseorang Al Qur’an kemudian dia menghadiahiku sebuah busur (panah). Maka aku pun mengungkapkan hal ini kepada Nabi saw dan beliau bersabda.”Apabila engkau mengambilnya berarti engkau telah mengambil sebuah busur dari neraka.” Lalu aku pun mengembalikannya.” (HR. Ibnu Majah, Abu daud)

Jika memang seorang pengajar Al Qur’an (privat) harus menentukan sejumlah harga tertentu sebagai bayarannya maka hendaklah memperhatikan dua hal berikut :

1.      Tetap menjaga keikhlasan didalam dirinya dan tidak menjadikan bayaran tersebut sebagai tujuannya dikarenakan hal itu akan menjadikan pengajarannya menjadi sia-sia disisi Allah swt.
Syeikh Muhammad Mukhtar as Syinqithi dalam menjawab pertanyaan tentang hukum mengambil upah dalam mengajarkan ilmu-ilmu syar’iyah mengatakan,”…Imam Ibnu Jarir ath Thobari, Al Hafizh Ibnu Hajar dan selainnya berpendapat bahwa orang yang dengan ilmunya bertujuan akherat kemudian mendapatkan bayaran dari ilmunya disebabkan ketidakmapanan dalam mendapatkan rezeki maka hal ini tidaklah merusak keikhlasannya selama tujuannya adalah mengajarkan ilmu dan memberikan manfaat kepada kaum muslimin. Maka tidaklah rusak keikhlasan seseorang dengan keberadaan bagian dari dunia, sebagaimana ditunjukkan oleh perkataan yang shahih dari Al Qur’an dan Sunnah.”

2.      Jangan sampai tujuan pengajaran Al Qur’an yaitu memberantas buta huruf Al Qur’an ditengah-tengah umat menjadi tidak tercapai dikarenakan ketidaksanggupan umat membayar harga yang ditawarkannya.

Sumber:

    http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1140627295&=menerima-upah-mengajar-ngaji-dari-karyawan-bank-konvensional.htm

    http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/menerima-upah-dari-mengajar-dan-membaca-alqur-an.htm#.WAmIr8ngvD0

    software enslikopedi fiqih, hal 1527

Comments
0 Comments

No comments

Budayakan terima kasih dan mengisi komentar! Atau sekedar review? Silahkan tinggalkan komentar, review maupun request anda!

Powered by Blogger.