Header Ads

Rektor IAIN Pontianak Jadi Tersangka Korupsi

ZonaPendidikan- Kasus korupsi pengadaan meubeler di rumah susun mahasiswa (Rusunawa) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak memasuki babak baru.

Proyek yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp2,09 miliar tersebut diduga tidak sesuai dengan kontrak pengadaan, sehingga diduga terjadi tindak pidana korupsi.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 520 juta, hingga akhirnya empat orang ditetapkan polisi sebagai tersangka.

 Penyidikan kasus yang berjalan selama satu tahun tiga bulan ini, akhirnya pada akhir Oktober 2016 polisi mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama HK  selaku kuasa pengguna anggaran pada proyek tersebut.

Status tersangka terhadap HK diamini Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pontianak, Yanuar Rheza. Menurut Yanuar Rheza, pihaknya telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama HK dari penyidik kepolisian.

 "SPDP atas nama HK kami terima satu minggu yang lalu," tutur Yanuar Rheza saat ditemui awak media di Kantor Kejari Pontianak, Jalan KH Ahmad Dahlan, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (24/10/2016) siang.

sumber: TribunPontianak
Comments
0 Comments

No comments

Budayakan terima kasih dan mengisi komentar! Atau sekedar review? Silahkan tinggalkan komentar, review maupun request anda!

Powered by Blogger.