Pengumuman Pendaftaran Penyuluh Agama Islam Non PNS tahun 2017
ZonaPendidikan- Di Buka Kesempatan Rekrutmen Penyuluh Agama Islam Non PNS tahun 2017 dengan Ketentuan perjanjian kerja selama 3 (Tiga) tahun, Syarat, Tatacara, Standar Kompetensi mengacu kepada Petunjuk Teknis Pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS tahun 2017. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan melalui Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf mengumumkan pendaftaran Rekrutmen Penyuluh Agama Islam Non PNS di Kementerian Agama Kabupaten / Kota.
SYARAT REKRUITMEN PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS
a. Usia serendah-rendahnya 22 Tahun dan setinggi-tingginya 60 Tahun;
b. Pendidikan diutamakan S 1 Keagamaan Non Pendidikan;
1. S1 Sarjana Dakwah / Perbandingan Agama (Drs/S.Ag)
2. S1 Sarjana Komunikasi Islam (S.Kom.I)
3. S1 Sarjana Filsafat Islam (S.Fil.I)
4. S1 Sarjana Sosial Islam (S.Sos.I)
5. S1 Sarjana Hukum/Sarjana Hukum Islam (SH/SHI/S.Ag)
6. S1 Sarjana Ekonomi Islam (S.EI)
7. S1 Sarjana Ekonomi Syari’ah (SE.Sy)
8. SI / Sederajat Lulusan Mesir/Yaman/Madinah (Lc)
PELAKSANAAN SELEKSI PENGANGKATAN CALON PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS MELIPUTI :
a. Seleksi Administrasi / berkas:
b. Tes Tulis;
c. Wawancara.
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI BERKAS CALON PAI NON PNS
- Tanggal 14 November 2016, Bertempat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
PELAKSANAAN TES TERTULIS DAN WAWANCARA
1. Tes Tertulis : Tanggal 22 November 2016, Pukul. 08.00 Wib
2. Tes Wawancara : Tanggal 23 s/d 24 November 2016 Pukul 08.00 WIB.
Tes tersebut dilaksanakan secara serentak di kemenag Kab / Kota.( lokasi tempat tes menyusul).
1. Surat permohonan& curiculum vitae/biodata;
2. Fotocopi Ijazah Terakhir & Transkrip Nilai yang dilegalisir ;
3. Fotocopi KTP & KK sesuai domisili;
4. Surat Keputusan (SK) aktif dalam organisasi keagamaan / kemasyarakatan;
5. Surat Keterangan kesehatan / dokter;
6. Surat Pernyataan bukan anggota atau pengurus Organisasi terlarang
7. Surat Pernyataan Bukan Pengurus Partai Politik;
8. Surat Pernyataan Bukan sebagai Pegawai Honorer yang dibiayai oleh APBN / APBD;
9. Surat Pernyataan Bukan Pensiunan PNS/BUMN;
10. Surat Rekomendasi dari MUI Kecamatan;
11. Surat Rekomendasi dari Pokjaluh Kabupaten / Kota
12. Map Snelheckter plastik warna hijau.