Header Ads

Syarat Membuat Kartu Kuning

Disosnakentrans Kab.Sambas, Kalbar
Semangat pagi para blogger, momentum isu-isu pembukaan CPNS tahun ini (red.2013) membuat saya tertarik membuat tulisan seputar administasi CPNS. Kartu kuning atau dikenal dengan AK.I / kartu Tanda Pencar kerta merupakan syarat multlak untuk kita melakuan pendaftaran sebagai CPNS. Semejak waktu saya masih SMA memang kertas yang digunakan adalah warna kuning.  Tapi pada saat saya membuat kartu tersebut tidak lagi berwarna kuning tapi warna putih. Jadi sekarang kita menyebutnya bukan lagi kartu kuning tapi kartu putih. Clclclclc
Apa saja yang perlu dipersiapkan untuk membuat kartu ini, antara lain: fotocopy KTP, fotocopy Ijazah terakhir,  pas foto ukuran 2 x 3 dan 3 x 4 masing-masing 1 lembar (hitam putih).  Jika kita sudah menyiapakan beberapa hal tersebut.  Kita langsung bisa menuju tempat pembuatan kartu itu. Dimana tempatnya? Apabila Anda saat ini berada di PemKab. bertempat di  Disosnakentrans (Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi) sedangkan jika bertempat tinggal di Kota / Pemkot di Depnaker.
Pada saat saya membuat AK.I, kita akan diminta menfotocopy sebanyak lima lembar, karena di kantornya tidak ada mesina fotocopy jadi kita harus mencari toko fotocopy dil luar. Kemudian dilegalisir. Waktu yang diperlukan membuat AK.I yang jelas tidak sampai 1 jam.
Batas berlaku kartu kuning ini selama 2 tahun. Apabila pada saat pendafataran CPNS belum dinyatakan lulus maka kita di harapakan untuk melaporkan dalam jangka 6 bulan sekali. Di dalam kartu itu tertera sebanyak tiga kali laporan. Misalnya saat membuat kartu tanggal 7 Juni 2013 maka kita melapor tanggal 7 Desember 2013, 7 Juni 2014, dan 7 Desember 2014 sedangkan masa akhir kartu AK.I 7 Juni 2015
Demikian sedikit infor seputar kartu kuning, semoga bermanfaat. ^ ^
Kartu Kuning / AK.I


Comments
0 Comments

No comments

Budayakan terima kasih dan mengisi komentar! Atau sekedar review? Silahkan tinggalkan komentar, review maupun request anda!

Powered by Blogger.