Syarat Membuat Kartu Kuning
Disosnakentrans Kab.Sambas, Kalbar |
Semangat pagi
para blogger, momentum isu-isu pembukaan CPNS tahun ini (red.2013) membuat saya
tertarik membuat tulisan seputar administasi CPNS. Kartu kuning atau dikenal
dengan AK.I / kartu Tanda Pencar kerta merupakan syarat multlak untuk kita
melakuan pendaftaran sebagai CPNS. Semejak waktu saya masih SMA memang kertas
yang digunakan adalah warna kuning. Tapi
pada saat saya membuat kartu tersebut tidak lagi berwarna kuning tapi warna
putih. Jadi sekarang kita menyebutnya bukan lagi kartu kuning tapi kartu putih.
Clclclclc
Apa saja yang
perlu dipersiapkan untuk membuat kartu ini, antara lain: fotocopy KTP, fotocopy
Ijazah terakhir, pas foto ukuran 2 x 3
dan 3 x 4 masing-masing 1 lembar (hitam putih). Jika kita sudah menyiapakan beberapa hal
tersebut. Kita langsung bisa menuju
tempat pembuatan kartu itu. Dimana tempatnya? Apabila Anda saat ini berada di PemKab.
bertempat di Disosnakentrans (Dinas
Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi) sedangkan jika bertempat tinggal di Kota
/ Pemkot di Depnaker.
Pada saat
saya membuat AK.I, kita akan diminta menfotocopy sebanyak lima lembar, karena
di kantornya tidak ada mesina fotocopy jadi kita harus mencari toko fotocopy
dil luar. Kemudian dilegalisir. Waktu yang diperlukan membuat AK.I yang jelas
tidak sampai 1 jam.
Batas berlaku
kartu kuning ini selama 2 tahun. Apabila pada saat pendafataran CPNS belum
dinyatakan lulus maka kita di harapakan untuk melaporkan dalam jangka 6 bulan
sekali. Di dalam kartu itu tertera sebanyak tiga kali laporan. Misalnya saat
membuat kartu tanggal 7 Juni 2013 maka kita melapor tanggal 7 Desember 2013, 7 Juni
2014, dan 7 Desember 2014 sedangkan masa akhir kartu AK.I 7 Juni 2015
Demikian sedikit
infor seputar kartu kuning, semoga bermanfaat. ^ ^
Kartu Kuning / AK.I |