Header Ads

ADAB ATAU AKHLAK PERGAULAN

A. Penegeritan Akhlak dan Pergaulan
Didalam pergaulan sehari-hari dimana terjadi interaksi -interaksi antara manusia yang satu dengan yang lainnya ada banyak hal yang harus diperhatiikan mulai dari bagaimana bertutur kata sampai dengan masalah sikap dan tindak tanduk seseorang yang mana semua itu akan tercakup dalam masalah akhlak.
Kata akhlak adalah bentuk jamak dari kata khuluq, artinya tingkah laku/perangai/tabiat.
Sedangkan menurut istilah akhlak adalah daya kekuatan jiwa yang mendorong perbuatan dengan mudah dan spontan tanpa dipikir dan direnungkan lagi.
Pergaulan adalah : interaksi antara manusia yang satu dengan manusia yang lain.
Seperti yang telah kita ketahui bahwa akhlakulkarimah merupakan salah satu diantara tugas-tugas kenabian. Bahkan tugas para nabi, seseorang yang mengaku sebagai pengikut nabi namun tidak menghiasi dirinya dengan akhlakulkarimah berarti elah terputus dengan misi utama kenabian. Ia juga tidak akan memiliki bobot yang berat tatkala dihadapkan kepada timbangan amal perbuatan, sebab amal yang paling berat timbangannya adalah ahlaqul karimah.



Para salafusshalih sangat memperhatikan masalah ahlak, sehingga mereka pantas menjadi teladan dalam setiap persoalan. Ketahuilah wahai saudaraku, barang siapa yang merenungi kitabullah dan senantiasa berhubungan dengannya maka akan mendapatkan kemuliaan ahlak, dan barang siapa yang mengkaji sunnah-sunnah nabi yaitu perjalanan hidup Rasulullah saw dan haditsnya akan mendapatkan dan memahami kemuliaan ahlak dan keagungannya, sebagaimana termaktub pada akhir suratAl-Furqan.

Artinya :
“Dan hamba-hamba Tuhan Yang Maha penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan diatas bumi dengan rendah hati, dan apabila orang-orang yang jahat menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan. Dan orang yeng melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk rabb mereka. Dan orang-orang yang berkata :’ya rabb kami, jauhkanlah azab jahannam dari kami, sesungguhnya adzabnya merupakan kebinasaan yang kekal’. Sesungguhnya jahannam itu seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman. Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta) mereka tidak berlebihan dan tidak (pula) kikir. Dan adalah (pembelanjaan itu) ditengah-tengah antara yang demikian. Dan orang-orang yang menyembah illah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah(membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar dan tidak berzina. Barang siapa yang melakukan demikian itu niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS. Al-Furqan 63-68).
Selain hal diatas, ahlak-ahlak yang mulia adalah dengan tidak memberikan kesaksian palsu bahkan harus memerangi dan mengingkarinya, menolak perbuatan-perbuatan yang tidak bermanfaat atau tidak mendapatkan faedah, sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla.
Sikap sabar, juga merupakan sikap yang harus ada di dalam pergaulan, baik itu kesabaran dalam mentaati Allah ‘Azza wa Jalla dan kesabaran menahan yang diharapkan Allah ‘Azza wa Jalla dan kesabaran atas musibah yang menimpa dan tidak ada balasan bagi orang yang sabar dari sisi Allah ‘Azza wa Jalla kecuali al-jannah yang tinggi dan agung.

B. Adab-Adab Dalam Pergaulan
1. Mengenakan Pakaian Yang Sopan Sesuai Kaidah Agama
Khusus muslimah, wajib menutup seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan. Jangan yang tipis dan jangan dengan potongan yang menampakkan lekuk tubuh. Allah berfirman, "... dan janganlah merka menempatkan perhiasanya kecuali yang bisa tampak(yaitu wajah dan telapak tangan). dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya ..."(QS. An Nur 31). Dengan pakian tersebut,. dapat dibedakan antara wanita baik-baik dengan wanita nakal. "... yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, dan agar mereka tidak diganggu..."(QS. Al Ahzab 59).
2. Mematuhi Adab-adab Wanita Muslimah -Dalam Segala Hal- Terhadap Laki-Laki
a. Menghindari ucapan, tindakan, sikap dan semacamnya yang bersifat genit dan yang berpontensi kuat membangkitkan birahi laki-laki.
b. Menghindari bercanda dengan pria dan menjauhi pintu-pintu fitnah seperti SMSan yang tidak perlu dan bertelepon diluar kebutuhan, pembicaraan yang menyerempet-menyerempet bahaya dsb.
c. Dalam berjalan jangan memancing perhatian pria.
d. Jangan bertabaruj(tampil mencolok dalam berpakaian, perhiasan, make-up, ucapan, langka, prilaku, sikap, dll)
e. Menjauhkan diri dari parfum, warna-warna, perhiasan, dan semacamnya yang mencolok saat diluar rumah dan dalam pertemuan dengan kaum laki-laki.
3. Jangan Berkhalwat (Berdua-Duan)
Artinya dilarang berduan,baik dalam ruang maupun dalam kendaraan, atau lainya. "janganlah sekali-kali seseorang diantara kali berkhalwat dengan seorang wanita, kecuali bersama mahram(si wanita)," sabda Nabi saw. melarang berduaan, sabda beliau: "janganlah kamu masuk ketempat wanita".


4. Berinteraksi Seperlunya
Interaksi dan pertemuan (pria dan wanita) itu seharusnya sebatas kebutuhan saja, dan tidak berlebih-lebihan yang dapat menjahukan wanita dari naluri kewanitaanya, menimbulkan fitnah, atau membuatnya lalai dari kewajiban suci dan utamanya didalam keluarga.
Atau dengan kata lain, pada prinsipnya kaidah yang harus dijaga dalam hal ini kaida pembatasan. masing-masing harus berkomitmen kuat untuk selalu membatasi diri. sehigga tidak melakukan interaksi langsung beda jenis nonmahrom, kecuali ketika ada kebutuhan riil saja dan hanya sebatas kadar kebutuhan itu pula. atau dengan kata lain lagi, setiap kali berhubungan dan berkomunikasi langsung dengan beda jenis dan nonmahram.
Yang jelas, janganlah muslim/muslimah menyikapi pergaulan dengan beda jenis nonmahrom itu sama bebasnya dengan pergaulan dengan sejenis. misalnya dalam percakapan, bersenda gurau, dll.

C. Adab Pergaulan Laki-Laki dan Wanita
Sebenarnya tidak ada satu pun agama langit atau agama bumi, kecuali Islam, yang memuliakan wanita, memberikan haknya, dan menyayanginya. Islam memuliakan wanita, memberikan haknya, dan memeliharanya sebagai anak perempuan, istri, ibu dan anggota masyarakat.
Islam memuliakan wanita sebagai manusia yang diberi tugas (taklif) dan tanggung jawab yang utuh seperti halnya laki-laki, yang kelak akan mendapatkan pahala atau siksa sebagai balasannya. Tugas yang mula-mula diberikan Allah kepada manusia bukan khusus untuk laki-laki, tetapi juga untuk perempuan, yakni Adam dan istrinya.
a. Aturan Pergaulan
Sebenarnya pertemuan antara laki-laki dengan perempuan tidak haram, melainkan jaiz (boleh). Bahkan, hal itu kadang-kadang dituntut apabila bertujuan untuk kebaikan, seperti dalam urusan ilmu yang bermanfaat, amal saleh, kebajikan, perjuangan, atau lain-lain yang memerlukan banyak tenaga, baik dari laki-laki maupun perempuan.
1. Menahan pandangan dari kedua belah pihak.
Artinya, tidak boleh melihat aurat, tidak boleh memandang dengan syahwat, tidak berlama-lama memandang tanpa ada keperluan.
2. Pihak wanita harus mengenakan pakaian yang sopan yang dituntunkan syara`
Yaitu pakaian yang menutup seluruh tubuh selain muka dan telapak tangan. Jangan yang tipis dan jangan dengan potongan yang menampakkan bentuk tubuh.
3. Mematuhi adab-adab wanita muslimah dalam segala hal, terutama dalam pergaulannya dengan laki-laki:
a) Dalam perkataan, harus menghindari perkataan yang merayu dan membangkitkan rangsangan.
b) Dalam berjalan, jangan memancing pandangan orang.
c) Dalam gerak, jangan berjingkrak atau berlenggak-lenggok
4. Menjauhkan diri dari bau-bauan yang harum dan warna-warna perhiasan yang seharusnya dipakai di rumah, bukan di jalan dan di dalam pertemuan-pertemuan dengan kaum laki-laki.
5. Jangan berduaan (laki-laki dengan perempuan) tanpa disertai mahram. Banyak hadits sahih yang melarang hal ini seraya mengatakan, `Karena yang ketiga adalah setan.`
Jangan berduaan sekalipun dengan kerabat suami atau istri. Sehubungan dengan ini, terdapat hadits yang berbunyi:
`Jangan kamu masuk ke tempat wanita.` Mereka (sahabat) bertanya, `Bagaimana dengan ipar wanita.` Beliau menjawab, `Ipar wanita itu membahayakan.` (HR Bukhari)
Maksudnya, berduaan dengan kerabat suami atau istri dapat menyebabkan kebinasaan, karena bisa jadi mereka duduk berlama-lama hingga menimbulkan fitnah.
b. Kholwah
Kholwah adalah bersendirian dengan seorang perempuan lain (ajnabiyah). Yang dimaksud perempuan lain, yaitu: bukan isteri, bukan salah satu kerabat yang haram dikawin untuk selama-lamanya, seperti ibu, saudara, bibi dan sebagainya.
Ini bukan berarti menghilangkan kepercayaan kedua belah pihak atau salah satunya, tetapi demi menjaga kedua insan tersebut dari perasaan-perasaan yang tidak baik yang biasa bergelora dalam hati ketika bertemunya dua jenis itu, tanpa ada orang ketiganya.
c. Melihat Jenis Lain dengan Bersyahwat
Di antara sesuatu yang diharamkan Islam dalam hubungannya dengan masalah gharizah, yaitu pandangan seorang laki-laki kepada perempuan dan seorang, perempuan memandang laki-laki. Mata adalah kuncinya hati, dan pandangan adalah jalan yang membawa fitnah dan sampai kepada perbuatan zina.
d. Menundukkan Pandangan
Yang dimaksud menundukkan pandangan itu bukan berarti memejamkan mata dan menundukkan kepala ke tanah. Bukan ini yang dimaksud dan ini satu hal yang tidak mungkin. Hal ini sama dengan menundukkan suara seperti yang disebutkan dalam al-Quran dan tundukkanlah sebagian suaramu (Luqman 19).
Tetapi apa yang dimaksud menundukkan pandangan, yaitu: menjaga pandangan, tidak dilepaskan begitu saja tanpa kendali sehingga dapat menelan perempuan-perempuan atau laki-laki yang beraksi.
Pandangan yang terpelihara, apabila memandang kepada jenis lain tidak mengamat-amati kecantikannya dan tidak lama menoleh kepadanya serta tidak melekatkan pandangannya kepada yang dilihatnya itu.
e. Tabarruj
Tabarruj ini mempunyai bentuk dan corak yang bermacam-macam yang sudah dikenal oleh orang-orang banyak sejak zaman dahulu sampai sekarang. Ahli-ahli tafsir dalam menafsirkan ayat yang mengatakan :
`Dan tinggallah kamu (hai isteri-isteri Nabi) di rumah-rumah kamu dan jangan kamu menampak-nampakkan perhiasanmu seperti orang jahiliah dahulu.` (Ahzab: 33)
f. Suara Wanita
Ada pendapat yang mengatakan bahwa suara wanita itu aurat, karenanya tidak boleh wanita berkata-kata kepada laki-laki selain suami atau mahramnya. Sebab, suara wanita dengan tabiatnya yang merdu dapat menimbulkan fitnah dan membangkitkan syahwat.
Yang dilarang bagi wanita ialah melunakkan pembicaraan untuk menarik laki-laki, yang oleh Al-Qur`an diistilahkan dengan al-khudhu bil-qaul (tunduk / lunak / memikat dalam berbicara).
g. Pria Memandang Wanita dan Sebaliknya
Pandangan pertama (secara tiba-tiba) adalah tidak dapat dihindari sehingga dapat dihukumi sebagai darurat. Adapun pandangan berikutnya (kedua) diperselisihkan hukumnya oleh para ulama.
Yang dilarang dengan tidak ada keraguan lagi ialah melihat dengan menikmati (taladzdzudz) dan bersyahwat, karena ini merupakan pintu bahaya dan penyulut api. Sebab itu, ada ungkapan, `memandang merupakan pengantar perzinaan.` Dan bagus sekali apa yang dikatakan oleh Syauki ihwal memandang yang dilarang ini, yakni: `Memandang (berpandangan) lalu tersenyum, lantas mengucapkan salam, lalu bercakap-cakap, kemudian berjanji, akhirnya bertemu.`
Adapun melihat perhiasan (bagian tubuh) yang tidak biasa tampak, seperti rambut, leher, punggung, betis, lengan (bahu), dan sebagainya, adalah tidak diperbolehkan bagi selain mahram, menurut ijma. Ada dua kaidah yang menjadi acuan masalah ini beserta masalah-masalah yang berhubungan dengannya.




Kesimpulan
Jadi pengertian akhal adalah daya kekuatan jiwa yang mendorong perbuatan dengan mudah dan spontan tanpa dipikir dan direnungkan lagi.
Adapun adab-adab dalam pergaulan :
1. Mengenakan pakaian yang sopan dan sesuai kaidah agama
2. Mematuhi adab-adab wanita muslimah dalam segala hal terhadap laki-laki.
3. Jangan berkhlwat
4. Berinteraksi seperlunya, dll.



DAFTAR PUSTAKA

Darajat, 2akiah. 2000. Dasar-Dasar Agama Islam. Universitas Terbuka : Pontianak

Comments
0 Comments

No comments

Budayakan terima kasih dan mengisi komentar! Atau sekedar review? Silahkan tinggalkan komentar, review maupun request anda!

Powered by Blogger.